Satu RW Satu koperasi merupakan salah satu dari 10 program unggulan Pemkot Kediri dan program pemberdayaan masyarakat yang mendapatkan dukungan penuh dari Walikota Kediri. Program yang digagas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, pendapatan serta kesejahteraan masyarakat. Menurut Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, terdapat empat program pengembangan Koperasi RW pada tiap-tiap kelurahan, meliputi dua program prioritas dan dua program penunjang. “Pertama program pendidikan dan latihan perkoperasian, kedua program pemberdayaan dan perlindungan, yang ketiga program penilaian kesehatan KSP/USP (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam) koperasi, terakhir program pengawasan dan pemeriksaan koperasi,” paparnya. Pihaknya menuturkan hingga kini terdapat 162 Koperasi RW yang sudah terbentuk.
Delapan puluh lainnya telah menerima manfaat hibah Prodamas Plus Tahun 2021, serta terdapat empat belas Koperasi RW yang sedang diusulkan untuk menerima benefit hibah Prodamas Plus Tahun 2022. “Dari 46 kelurahan sudah ada Koperasi RW yang terbentuk,” tegas Bambang. Sejalan dengan capaian tersebut, Dinkop UMTK kembali mentargetkan pembentukan dua belas koperasi RW baru dan sudah berbadan hukum di tahun 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya giat mensosialisasikan pembentukan Koperasi RW kepada masyarakat di setiap RT/RW, terutama yang belum memiliki koperasi. Guna meraih minat masyarakat, Dinkop UMTK juga memberikan berbagai kemudahan berupa biaya pendirian dan payung hukum Koperasi RW. “Bagi RW yang ingin membentuk koperasi, kami gratiskan biaya pembuatan akta koperasi oleh Notaris. Selain itu sudah disediakan formulir pendirian koperasi, penyediaan kelengkapan buku-buku admintrasi organisasi koperasi, serta tenaga pendamping,” jelas Bambang.
Beragam benefit telah dirasakan masyarakat Kota Kediri atas eksistensi Koperasi RW. Program tersebut telah berhasil meningkatkan perekonomian, pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat secara legal. Di samping itu Koperasi RW berpotensi untuk menambah wirausaha baru di Kota Kediri. “Koperasi yang maju di setiap lingkungan RW akan menutup laju gerakan para rentenir/bank titil dan pinjaman online (pinjol) yang ilegal untuk memperdaya masyarakat dan pelaku usaha, karena akses pendanaan kebutuhan modal sudah tersedia di koperasi RW,” terang Bambang.
Pihaknya berharap dapat mewujudkan pengembangan Koperasi RW secara merata pada masing-masing RW di Kota Kediri. “Semoga target pembentukan 12 Koperasi RW baru dan sudah berbadan hukum tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya.