Pokmas adalah kelompok masyarakat yang dibentuk di tingkat kelurahan melalui mekanisme musyawarah kelurahan, untuk ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus.
Pokmas beranggotakan 10 (sepuluh) orang yang dapat dipilih dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, diutamakan dari Pengurus RT dan Pengurus RW.
Pokmas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :