Untuk mendukung 10 program unggulan Kota Kediri tekhusus program 1 RW 1 Koperasi dan menciptakan 15.000 wirausaha baru, E-boost hadir untuk memberikan informasi kepada masyarakat. informasi tersebut mencangkup tahapan dan syarat mendapatkan bantuan permodalan. Dimana informasi lebih lanjut tertera dibawah sebagai berikut:
Deskripsi Koperasi RW
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Kota Kediri, masyarakat sudah dihimbau untuk mendirikan Koperasi disetiap RW. Himbauan ini menjadi upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta menekan eksistensi rentenir di Kota Kediri
Tahapan Pembentukan Koperasi RW
Dalam pembentukan Koperasi RW diperlukan beberapa persyaratan antara lain :
1. Mengumpulkan fotocopy KTP semua anggota koperasi;
2. Menyertakan materai 10.000 sebanyak 3 lembar;
3. Mengisikan blangko pengajuan pendirian koperasi dari Dinas Koperasi UMTK sebanyak 3 rangkap;
4. Menyertakan surat keterangan domisili Koperasi RW berdasarkan lokasi kelurahan sebanyak 3 rangkap;
5. Membuat stempel khusus untuk Koperasi RW;
6. Membuat papan nama Koperasi RW jika badan hukum telah berhasil terbuat;
7. Penyerahan berkas ke Dinas Koperasi agar proses legalitas segera dilaksanakan.